Berita  

“RAKYAT BUKA SUARA” Ancaman Punahnya Demokrasi Di Indonesia Di Tengah Polemik RKUHP”

Jakarta-Seminar yang dilaksanakan pada senin (19/12/222) di Universitas Islam ‘45’ Bekasi diselenggarakan oleh Senat Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik dalam Acara Fisip 

Education and Art Jilid XI dengan mengangkat tema RAKYAT BUKA SUARA Ancaman Punahnya Demokrasi Di Indonesia Di Tengah Polemik RKUHP.

Dalam acara tersebut di hadiri oleh dua narasumber yaitu Bapak Dr.Rahmat Saputra, S.H., M.H. selaku Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara dan Bapak Niko Adrian Azwar, S.H., M.H. selaku Dewan Kehormatan Kode Etik APHI (Asosiasi Penasehat Hukun dan HAM Indonesia) serta Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang berhalangan hadir pada acara ini. 

Dalam kegiatan seminar tersebut dimulai dengan pemaparan yang disampaikan oleh bapak Dr.Rahmat Saputra, S.H., M.H. mengenai penjelasan pasal-pasal yang dianggap multi tafsir oleh banyak masyarakat salah satunya adalah pasal 218 mengenai penyerangan harkat dan 

Baca Juga  Polsek Ciasem Polres Subang Gencar Razia Knalpot Bronk ciptakan Kamtibmas Kondusif

martabat presiden dan penghinaan terhadap presiden menurut Dr.Rahmat Saputra, S.H., M.H. “perlu ada batasan bagaimana kita menghormati dan beradab dalam berkehidupan contoh seperti tidak mengejek atau menghina presiden” Jelas Dr.Rahmat

Berbeda dengan pemaparan yang disampaikan oleh bapak Niko Adrian Azwar, S. H., M.H. yang menjelaskan bahwa “Tidak ada satu undang-undang pun yang berkata bahwa presiden adalah simbol dari negara, bendera merah putih, lambang garuda, itu yang tidak boleh dipermainkan apalagi sampe dibakar. Seperti pasal penghinaan presiden yang sudah ditolak oleh MK karna dinilai akan mengancam nilai-nilai demokrasi di masyarakat. Ini dimasukan kembali dan kita sebagai warga Negara jika menilai itu tidak sesuai maka hanya disuruh untuk mengajukan peninjauan kembali ke MK siklusnya hanya seperti itu. Lantas bagaimana dengan fokus pada pasal yang lainnya?” Ujar Niko Adrian Azwar, S. H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *