Bekasi – mediamitrahukumbhayangkara.com
Sejumlah Guru Agama Islam yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Honor Pendidikan Agama Islam Kabupaten Bekasi mendatangi kantor Bupati Bekasi.
Kedatangan puluhan perwakilan guru Agama Islam dari 23 Kecamatan se Kabupaten Bekasi m terkait formasi PPPK Guru Agama Islam yang tidak transparan.
Muhammad Unin Saputra, Ketua FKGHPAI Kabupaten Bekasi, mengungkapkan bahwa sejak pembukaan penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021, tidak pernah ada formasi yang disediakan untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Hal ini sangat disayangkan mengingat keberadaan guru PAI masih sangat dibutuhkan baik di tingkat sekolah dasar maupun sekolah menengah.
Pada tahun 2021, meskipun terdapat formasi untuk guru agama, namun formasi tersebut tiba-tiba menghilang begitu saja. Sedangkan pada tahun 2022, meskipun ada formasi yang dibuka, namun tidak untuk guru agama melainkan hanya untuk guru umum dan tenaga kependidikan lainnya. Oleh karena itu, kami mendorong agar pada tahun 2023 ini tidak ada lagi kekosongan formasi PPPK untuk guru agama,” ungkap Muhammad Unin Saputra pada Senin (28/08).
Sayangnya, dia tidak mengetahui secara pasti apa penyebabnya formasi PPPK untuk guru agama belum disediakan. Yang jelas, formasi untuk guru agama sudah tersedia di daerah lain, termasuk di Kota Bekasi, namun tidak di Kabupaten Bekasi tempat kelahirannya. “Di Kabupaten/Kota lain sudah ada, termasuk di Kota Bekasi, sedangkan di Kabupaten Bekasi sampai saat ini belum ada sama sekali,” katanya.