Bekasi, Mitra Hukum Bhayangkara
Puasa bulan Ramadhan dan Hari raya Idul Fitri 1444 H tahun 2023 telah usai di lalui dan di laksanakan bagi Umat Muslim di seluruh dunia, termasuk Warga Masyarakat Kabupaten Bekasi Jawa barat. Agenda atau kegiatan Penting Aliansi Ormas Bekasi ( AOB) yang kemaren di tunda karena bulan puasa ramadhan dan hari raya idul Fitri, maka akan segera di tindaklanjuti dan di tuntaskan. terdapat dua Agenda Penting AOB yang akan segera tuntaskan, yakni Mengawal Penolakan atas Perpanjangan Jabatan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi DR, dan Mengawal Laporanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait DUGAAN Gratifikasi yang di Duga dilakukan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi DR dan pihak pihak terkait. Demikian Ungkap Ketua Umum (Ketum) AOB H.M.ZAENAL ABIDIN,SE dan Sekretaris NURHASAN,SH, kepada Wartawan kamis (27 April 2023).
Ketum AOB H.M.ZAENAL ABIDIN,SE dan Sekretaris NURHASAN,SH. mengatakan, bahwa pihaknya segera akan kembali mendatangi kementrian dalam Negri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), untuk menyampaikan surat Penolakan Perpanjangan Jabatan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi DR. selain menyampaikan surat Penolakan yang di tandatangani oleh Puluhan Organisasi Masyarakat ( Ormas) yang tergabung di AOB tersebut, AOB juga akan melakukan aksi Unjuk rasa ( Unras) secara damai terkait hal tersebut, dengan kekuatan Penuh ribuan Masa dari sejumlah Ormas. Bukan itu saja, kata keduanya, AOB juga akan segera mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk menanyakan sekaligus mengawal atas Laporan yang di sampaikan ke KPK pada 28 Maret 2023 lalu, terkait DUGAAN Gratifikasi yang di Duga di lakukan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi DR. Dugaan Gratifikasi yang di laporkan ke KPK tersebut, terkait Pemberian Paket dalam kardus berukuran sedang, yang di berikan oleh Pj Bupati Bekasi DR melalui seorang kurir, kepada Oknum Pejabat Kementrian dalam Negri (Kemendagri) berinisial GM. Dugaan Gratifikasi tersebut, karena Pemberian paket dalam kardus berukuran sedang itu, di duga kuat berkaitan dengan Jabatan yang melekat pada diri masing masing baik Pemberi maupun penerimanya. Sola Apa isi dari kardus berukuran sedang tersebut, biar lah KPK yang Mengusut dan Memproses secara hukum sesuai Kewenangannya. Terang Keduanya H.M. ZAENAL ABIDIN,SE dan NURHASAN,SH.