Berita  

Proyek Taman Budaya Cepu Pelaksana CV Wahu Tirto, Diduga Terjadi Mark Up, dan Merugikan Uang Negara, Ungkap Seno

Proyek Taman Budaya Cepu Pelaksana CV Wahu Tirto, Diduga Terjadi Mark Up, dan Merugikan Uang Negara, Ungkap Seno

Blora – mediamitrahukumbhayangkara.com
Pekerjaan Proyek Pengembangan Kawasan Taman Budaya, yang berada di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Pelaksana Proyek CV Wahu Tirto, Pengawas Konsultan CV Crystal Design, sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) senilai Rp 2.525.000.000, waktu pelaksanaan 120 Hari Kalender, mulai 6 Juli Tahun 2023 – 2 November Tahun 2023, diduga tidak transparan, karena papan nama proyek tidak ada, pekerjaan mengalami keterlambatan, dan dugaan telah terjadi Mark Up. Jumat, (24/11/2023).

Sementara itu menurut Masyarakat Pemantau Keuangan Negara ( MPKN) Kabupaten Blora Seno mengungkapkan bahwa temuan proyek Taman Budaya Cepu ( TBC) di lapangan, bukan hanya soal papan proyek yang tidak dipasang, namun denda keterlambatan juga tidak terlihat di lokasi.

Saya menduga “, Adanya dugaan Mark Up Proyek, bahkan diduga merugikan uang Negara mencapai 50 persen lebih.

Tidak adanya elemen biaya besar seperti pembelian kayu jati, senilai Rp 2 Miliar, yang menjadi ikon Taman Budaya Cepu.

Karena kayu jati itu mendapatkan dari hibah dari Perhutani, dan tidak adanya biaya pembebasan lahan, dikarenakan lahan tersebut, Aset dari Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Blora. ungkap nya.