Berita  

Proyek Pembangunan Tanggul Sungai Yang Dikerjakan CV Wahyu Putra, Tidak Menerapkan ( K3)

Proyek Pembangunan Tanggul Sungai Yang Dikerjakan CV Wahyu Putra, Tidak Menerapkan ( K3)

Blora Minggu ( 6 – 8 – 2023)

mediamitrahukumbhayangkara.com Beberapa pekerjaan pembangunan proyek di Kabupaten Blora, seperti pembangunan tanggul sungai yang diambilkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) yang nilainya Rp 1,370, 393, Tahun 2023, dikerjakan CV Wahyu Putra, tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3) untuk pekerja.

Padahal jelas aturan dari Pemerintah Pusat tentang ( K3) wajib dilaksanakan oleh semua pihak semua Pelaksana Proyek.

Saat ditemui awak media pada Sabtu ( 5 – 8 – 2023) pemilik CV Wahyu Putra, yang sekaligus Pelaksana Proyek, yakni ( H) menjelaskan kalau sebenarnya sudah kami siapkan masalah safetynya, untuk penerapan ( K3), mulai dari helem, sepatu, baju sudah siap semua.

Baca Juga  Hasil Musdes Luar Biasa di Sendangharjo, Kecamatan Blora Ada Beberapa Poin, Salah Satunya Meminta Bupati Blora, Memberhentikan Jabatan Kades ( WS).

Tetapi mungkin pekerjanya yang tidak mau memakai dengan alasan lain, tetapi pertanggung jawaban semua di Saya.jelaskan.

Sementara itu menurut pandangan salah satu warga Blora ( SP) , menuturkan jika banyak masih banyak pelaksana proyek yang tidak menghiraukan tentang keselamatan dan kesehatan kerja ( K3)

Padahal juga sudah jelas, ( K3) untuk pekerja harus dilaksanakan oleh Pelaksana Proyek semuanya.

Kalau sudah terjadi seperti di Sekolah Dasar Negeri ( SDN) 2 Gadon yang mengakibatkan salah satu pekerja meninggal dunia, siap yang repot”, Kalau bukan Pelaksana Proyek.tuturnya.

Tambahnya, Saya memandang jika tidak mengindahkan (k3) untuk pekerja, padahal itu wajib , apapun alasannya Pelaksana Proyek,tetap salah, karena tidak mematuhi Peraturan Pemerintah Pusat.

Penulis: Himawan Editor: Novia