Blora Minggu ( 6 – 8 – 2023)
mediamitrahukumbhayangkara.com Beberapa pekerjaan pembangunan proyek di Kabupaten Blora, seperti pembangunan tanggul sungai yang diambilkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) yang nilainya Rp 1,370, 393, Tahun 2023, dikerjakan CV Wahyu Putra, tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3) untuk pekerja.
Padahal jelas aturan dari Pemerintah Pusat tentang ( K3) wajib dilaksanakan oleh semua pihak semua Pelaksana Proyek.
Saat ditemui awak media pada Sabtu ( 5 – 8 – 2023) pemilik CV Wahyu Putra, yang sekaligus Pelaksana Proyek, yakni ( H) menjelaskan kalau sebenarnya sudah kami siapkan masalah safetynya, untuk penerapan ( K3), mulai dari helem, sepatu, baju sudah siap semua.
Tetapi mungkin pekerjanya yang tidak mau memakai dengan alasan lain, tetapi pertanggung jawaban semua di Saya.jelaskan.
Sementara itu menurut pandangan salah satu warga Blora ( SP) , menuturkan jika banyak masih banyak pelaksana proyek yang tidak menghiraukan tentang keselamatan dan kesehatan kerja ( K3)
Padahal juga sudah jelas, ( K3) untuk pekerja harus dilaksanakan oleh Pelaksana Proyek semuanya.
Kalau sudah terjadi seperti di Sekolah Dasar Negeri ( SDN) 2 Gadon yang mengakibatkan salah satu pekerja meninggal dunia, siap yang repot”, Kalau bukan Pelaksana Proyek.tuturnya.
Tambahnya, Saya memandang jika tidak mengindahkan (k3) untuk pekerja, padahal itu wajib , apapun alasannya Pelaksana Proyek,tetap salah, karena tidak mematuhi Peraturan Pemerintah Pusat.