Berita  

Proyek DAK Diknas Anggaran Tahun 2023, Diduga Ada Pengondisian Dari Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Ungkap MPKN

Proyek DAK Diknas Anggaran Tahun 2023, Diduga Ada Pengondisian Dari Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Ungkap MPKN

Blora – mediamitrahukumbhayangkara.com
Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (MPKN) Blora menemukan fakta dugaan proyek Dana Alokasi Khusus ( DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Tahun anggaran 2023 dikondisikan oleh Dinas Pendidikan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua MPKN, Sukisman dalam keterangan resminya kepada media, Rabu, (3 – 1 – 2024).

‘MPKN menemukan fakta lapangan salah satunya saat sidak ke 2 sekolah dasar di Cepu, bahwa Proyek Dana Alokasi Khusus ( DAK) senilai Rp 47 Miliar untuk 58 sekolah diduga telah dikondisikan. Dan dugaan kami hal ini dilakukan hampir semua sekokah.

Dugaan ini muncul dari banyak pengakuan pihak sekolah kepada kami, bahwa ada kontraktor yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek DAK. Hal ini jelas melanggar ketentuan DAK dengan skema swakelola type 4. Pengkondisian lainnya adalah perintah kepada Sekolah agar tidak memberikan Dokumen RAB kepada MPKN dan tidak memasang atau melepas papan proyek DAK”, ungkapnya.

Baca Juga  Ngopi Kamtibmas di Pos Satkamling Polsek Sukatani, untuk Jaga Situasi Aman dan Kondusif

Lebih lanjut, Sukisman menjelaskan bahwa pengkondisian ini diduga untuk memudahkan adanya aliran atau setoran dana ke pihak-pihak diluar sekolah. Ini semua jelas merugikan Keuangan Negara, serta sudah masuk tindak pidana korupsi yang disebut dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 .jelasnya.

“Sementara menurut Seno Juru Bicara ( Jubir) Masyarakat Pemantau Keuangan Negara ( MPKN) ikut menambahhkan, “Bahwa penilaian MPKN atas keberhasilan proyek DAK ini sebenarnya mudah. Jika ada pengembangan atau tambahan bangunan, karena itu menunjukkan pihak sekolah mengerjakan proyek ini dengan baik dan sungguh-sungguh. Artinya tidak ada upaya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.