Mediamitrahukumbhayangkara.com | Bekasi – Pelantikan PPK dan PPS, yang dilaksanakan di Komplek Pemerintahan Kabupaten Bekasi beberapa hari lalu, menjadikan polemik dari peserta yang nilainya tinggi akan tetapi tidak lolos dan peserta yang nilai jauh lebih rendah akan tetapi bisa lolos seleksi dan dilantik oleh Penjabat Bupati Kabupaten Bekasi Dani Ramdan.
Menurut peserta yang tidak lolos seleksi, mengatakan bahwa ada dua tes yaitu tes Computer Assisted Test (CAT) dan Tes wawancara yang bertempat di kecamatan Sukakarya dikarenakan PPK belum mempunyai kantor dan masih memakai pasilitas kantor kecamatan Sukakarya.
Pengalaman di PPS dan hasil nilai yang tinggi, peserta yang tidak lolos merasa aneh dengan cara KPU untuk penyeleksian, dari aspek apa pihak KPUD Kabupaten Bekasi menilai peserta dikarenakan timpenguji materi dari PPK, akan tetapi yang memutuskan adalah pihak KPUD, dan hasil akhirpun para peserta tidak mengetahui hasil nilai wawancara, yang diketahui hanya nilai CAT.
Rencananya hari Jum’at 27/1/2023 peserta yang tidak lolos akan mendatangi KPUD Kabupaten Bekasi, untuk menanyakan dan mengadukan rasa ketidak Adilan serta menanyakan alasan ketidak lulusannya dalam Seleksi
Ditempat yang berbeda tim media mendatangi kantor Kecamatan untuk mendatangi Ketua PPK Kecamatan Sukakarya Sanusi, ketua PKK Sanusi sewaktu dimintai keterangan bahwa semua kewenangan dan keputusan ada di KPUD, kami hanya diminta untuk wawancara saja,