Blora – mediamitrahukumbhayangkara.com Satuan Reserse Kriminal Polres Blora menangkap Seorang pria berinisial S (54) yang tega mencabuli anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Dalam melakukan aksinya, pelaku yang diketahui seorang pegawai serabutan ini tega melakukan perbuatan tersebut lantaran mengiming-iming uang saku kepada korban, saat ini pelaku telah berada di Polres Blora dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal ( Kasatreskrim )Polres Blora, AKP Supriyono menyebutkan, pelaku merupakan tetangga korban yang berprofesi sebagai pekerja serabutan.
“Mirisnya Korban ini masih di bawah umur dan lebih miris lagi korban merupakan tetangga dekat tersangka,” ujar AKP Supriyono, Kamis (13/7/2023)
Kasus tersebut terbongkar bermula ketika orang tua korban melihat ada tanda-tanda perubahan pada tubuh anaknya. Dengan membawa korban periksa ke bidan desa dan dilakukan pemeriksaan dengan alat test pack diketahui bahwa anak tersebut positif mengandung.
“Korban ditanya siapa yang membuatnya mengandung dan menyebutkan nama pelaku,” kata dia.
Setelah menceritakan peristiwa yang dialaminya itu, kemudian orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Blora.
Modus pelaku untuk melancarkan aksinya dengan memberikan uang saku sebanyak Rp.20 ribu dan Rp.50 ribu rupiah kepada korban untuk rekreasi. Aksinya tersebut dilakukan tersangka saat istrinya sedang tertidur pulas.