mediamitrahukumbhayangkara.com
Blora-Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di areal perhutanan sosial Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah (10/3/2023).
Kegiatan ini dihadiri kurang lebih 15.000 (lima belas ribu) masyarakat penerima SK Perhutanan Sosial dari 7 kabupaten meliputi Kabupaten Brebes, Grobogan, Blora, Kudus, Pati, Rembang, Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.
Dalam arahannya, Presiden Joko Widodo mengharapkan kepada masyarakat untuk membuat lahan yang telah diberikan akses kelolanya menjadi produktif. “Tolong betul-betul tanahnya dibuat produktif, jangan diterlantarkan, nanti bisa dicabut,” ucap Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo mencontohkan, lahan tersebut dapat dimanfaatlan dengan menerapkan pola agroforestry, silvofishery dan silvopastura sesuai dengan kondisi di areal masing-masing.
“Sekali lagi manfaatkan betul lahan yang telah diberikan kepada Bapak, Ibu sekalian untuk kehidupan kita semuanya agar lebih baik,” pesan Presiden Joko Widodo kepada penerima SK Perhutanan Sosial.
Jumlah SK Perhutanan Sosial yang diserahkan saat ini adalah sebanyak 19 unit SK kepada 66 Kelompok Tani Hutan (KTH) seluas 21.488 Ha untuk 16.467 KK dengan rincian sebagai berikut: (i) Sebanyak 13 unit SK Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan Perhutanan Sosial di KHDPK Kabupaten Blora; (ii) 4 unit SK Transformasi IPHPS ke Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan; (iii) 1 (satu) SK Kemitraan.