Cirebon – . Mitra Hukum Bhayangkara
Pada Bulan Agustus 2025 warga Cirebon, Jawa Barat di hebohkan dengan pemberitan terkait Walikota Cirebon, Effendi Edo dilaporkan ke Polda Jawa Barat (Jabar) terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana kampanye yang diklaim sebesar Rp 20 miliar dan sebagai pelapor adalah Dr Cecep Suhardiman yang menerima kuasa dari H Handoyo, suami dari Wakil Walikota Cirebon, Siti Farida Rosmawati.
Effendi Edo dilaporkan dengan pasal 378 KUHP terkait penipuan dan pasal 372 KUHP terkait dengan penggelapan.
Praktisi hukum Yunasril Yuzar Mandahiliang,SH yang merupakan Advokat Senior di Kota Cirebon, yang juga pernah menduduki jabatan sebagai Ketua Peradi Cirebon dan telah berkiprah di dunia hukum sekarang berkantor di Jakarta sejak 2019, Eightyeight -Casablanca Office
Tower, floor 12, Unit A&H. Jalan Casablanca Kav. 88 Menteng Dalam, Tebet – Jakarta. didampingi H. Yuyun Wahyu Kurnia SE, SH, MM, MBA.
Perwakilan Kantor Advokat di Cirebon buka suara terkait kasus yang sedang menjerat Walikota Cirebon Effendi Edo, saat di temui disekitar Komplek Lapangan Bima Kota Cirebon, Senin, (06/10/2025).
“Dasar Laporan korban atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang didukung bukti dan saksi yang menguatkan merupakan dasar sah dimulainya penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Jawa Barat. Berdasarkan hasil penyidikan, apabila tidak ditemukan minimal dua alat bukti yang sah atau unsur pidana tidak terpenuhi, maka sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP, penyidik berwenang menghentikan penyidikan (SP3),”kata Yunasril Yuzar,SH ke awak media, Senin,(06/10/2025).






