Mitrahukumbhayangkaracom
Praktisi Hukum Tata Negara Joni Sudarso menilai bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait Syarat Calon Kepala Daerah adalah efek kristalisasi Demokrasi yang kebablasan sehingga Para Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan Kesempatan bagaimana demokrasi berdasarkan perkembangan zaman dan situasi Negara.
“Putusan Mahkamah Konstitusi atas putusan perubahan syarat calon Pemilihan Kepala Daerah yang disampaikan ke publik secara mengejutkan akan mengubah peta perpolitikan bahkan menjadi anomali demokrasi di berbagai daerah, secara bersama sama kita ketahui adanya Koalisi besar di Beberapa Daerah yang membuat Pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan syarat calon Pemilihan Kepala Daerah menjadi lebih Kecil dan setiap partai bisa mencalonkan Diri.
Joni Sudarso menambahkan, bahwa Putusan MK tentang Pilkada 2024 langsung berlaku pada hari itu juga tanpa pengecualian (erga omnes dan immediately) yang Final and Binding karena dalam amar putusan tersebut untuk semua tidak ada pengecualian sehingga Putusan MK langsung berlaku, dengan demikian peluang para calon kepala daerah di berbagai daerah di Indonesia untuk melaju di Pilkada 2024 masih terbuka.