Rembang – mediamitrahukumbhayangkara.com Keberangkatan Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI) bertolak ke Jakarta dengan tujuan untuk meminta kejelasan kepada pemerintah .
Seperti yang di sampaikan ketua PPDI kabupaten Rembang Abdul Afif pada Selasa 24-01-2023 lusa , bahwasanya ada 2 tuntutan yang di sampaikan pada pemerintah , dengan harapan agar dapat di ketahui secara pasti jumlah perangkat desa di Indonesia.
Setelah tiba di Jakarta pada pada Rabu 25 – 01-2023 , PPDI gelar aksi orasi di depan Istana Negara Jakarta .Dalam aksi orasi tersebut para perangkat desa di seluruh Indonesia yang hadir menyampai orasinya .
Saat kami awak media dari MHB menghubungi ketua PPDI kabupaten Rembang Abdul Afif via WhatsApp , untuk menanyakan hasil dari aksi orasi atau audiensi di Jakarta , Afif mengatakan ,” ada beberapa point’ yang di sampaikan yakni,”
Hasil pertemuan perwakilan PPDI dengan perwakilan DPR RI :
- Bahwa perwakilan di terima oleh perwakilan dari fraksi Demokrat dan fraksi PKB
- Tidak mungkin DPR akan merubah bahwa bahwa masa jabatan perangkat desa akan disamakan dengan masa jabatan kepala desa ( masa jabatan perangkat desa tetap sesuai regulasi UU desa no 4 tahun 2016 yakni sampai usia 60 tahun )
- Status perangkat desa akan diperjelas dengan cara di atur dalam UU tersendiri yakni UU Tentang Aparatur Pemerintah Desa
4 . Revisi UU tentang desa akan di prioritaskan masuk dalam perubahan Prolegnas 2023 .
Point’ – point’ itulah yang kami dapat dari hasil orasi / audiensi bersama pemerintah ,” papar Afif selaku ketua PPDI Rembang .
Afif juga menyampaikan , bahwa pihaknya dan semua perangkat desa se kabupaten Rembang bahkan se Indonesia akan terus berjuang untuk kejelasan status perangkat desa dan status kepegawaiannya.
Agar pemangku kebijakan dapat memberikan kejelasan atas kepegawaian perangkat desa ,” jelasnya.
Dan kami bersama dengan para perangkat desa akan terus berjuang hingga permintaan dan tuntutan kami kepada DPR RI tidak kabulkan ,” pungkas Afif .