Purwakarta – mediamitrahukumbhayangkara.com
Lagi-lagi paket pekerjaan dari Dinas PUTR tuai polemik di kalangan masyarakat pemerhati pembangunan. (23/10/2023).
Pasalnya pada kegiatan Dinas PUTR Bidang Pengairan di Desa Tegalwaru Kecamatan Tegalwaru ditemukan beberapa hal diantaranya,
Adanya dugaan ketidaksesuaian antara gambar kerja (shop drawing) dengan pelaksanaan.
Masih adanya penggunaan material berkualitas rendah di lokasi kegiatan.
Tidak diberlakukannya penerapan alat pelindung diri (APD) kepada para pekerja.
Salah satu personil dari pihak Vendor (pemborong) saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan jawaban terkait pertanyaan yang sampaikan awak media.
Sementara itu Kepala Bidang Pengairan dinas PU Purwakarta belum bisa dihubungi di duga nomor kontak yang bersangkutan sudah tidak digunakan sehingga upaya konfirmasi selanjutnya disampaikan melalui Kepala Dinas PUTR Purwakarta.
Melalui pesan singkat WhatsApp Kepala Dinas PUTR Purwakarta, Ryan Oktavie ST.MM.MT memberikan tanggapan, “Baik saya forward dengan kepala bidang segera untuk cek lapangan, terangnya.”
Seperti diketahui pelaksanaan kegiatan pengadaan barang jasa pemerintah di atur dengan beberapa ketentuan.
Semua pihak baik Penyedia Jasa (pemborong), Pengguna Jasa (Dinas), Pengawas (konsultan) wajib melaksanakan kegiatan tersebut sesuai ketentuan, dan melaksanakannya secara profesional.