Hukum  

POS BANTUAN HUKUM PENGADILAN NEGERI CIKARANG SIAP MEMBERIKAN PELAYANAN, PENDAMPINGAN DAN ADVIS HUKUM UNTUK MASYARAKAT

POS BANTUAN HUKUM PENGADILAN NEGERI CIKARANG  SIAP MEMBERIKAN PELAYANAN, PENDAMPINGAN DAN ADVIS HUKUM UNTUK MASYARAKAT

Mediamitrahukumbhayangkara.com | Bekasi – Pos Bantuan Pengadilan Negeri Cikarang bekerja sama dengan Kajian dan Bantuan Hukum Wibawa Mukti yang berada di Pengadilan Negeri Cikarang tepatnya berada di Komplek Perkantoran PEMDA Kabupaten Bekasi Delta Mas, Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat Jawa Barat 17530, siap untuk memberikan Pelayanan, Pendampingan dan Advis Hukum untuk masyarakat sebagaimana dasar hukum pelaksanaan bantuan hukum sebagai berikut :

  1. Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma;
  3. Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
  5. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak Mampu di Pengadilan.
Baca Juga  Warga Perumahan GPP5, Meminta Pihak Pengembang Memperbaiki Jalan Yang belum Diperbaiki Hingga Puluhan Tahun di Karang Sentosa Karangbahagia Bekasi

Dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, Pos Bantuan Pengadilan Negeri Cikarang bekerja sama dengan Kajian dan Bantuan Hukum Wibawa Mukti di tahun 2023 ini akan terus memberikan pelayanan hukum untuk masyarakat yang tidak mampu sebagaimana PERMA No. 1 Tahun 2014, dengan Visi dan Misi sebagai berikut :

VISI Pos Bantuan Pengadilan Negeri Cikarang bekerja sama dengan Kajian dan Bantuan Hukum Wibawa Mukti :

  1. Mewujudkan Persatuan, Perlindungan dan Pembelaan untuk masyarakat pada umumnya yang berazaskan kesetaraan dan keadilan;
  2. Menjadikan Pos Bantuan Pengadilan Negeri Cikarang sebagai perekat yang melindungi, membela dan mengadvokasi dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Membangun komunikasi dan sinergisitas dengan seluruh elemen masyarakat, pemerintah dan swasta untuk pengembangan Pos Bantuan Pengadilan Negeri Cikarang;
  4. Membangkitkan semangat persatuan, cinta tanah air, kerja keras dan persamaan dalam hukum dan keadilan;
  5. Mendorong percepatan pembangunan menuju masyarakat sejahtera, adil, berdaulat dan bermartabat;
  6. Terwujudnya penegakan supremasi hukum yang berisikan nilai kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan, melalui pemberdayaan masyarakat, pendekatan praktis akademis dalam setiap pelaksanaan kegiatan bantuan hukum yang berpihak pada kaum lemah, miskin, tertindas dan terpinggirkan;
Baca Juga  Mantan Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Yang Satu Ini Rupanya Tak Mengenal Kata Jera

MISI Pos Bantuan Pengadilan Negeri Cikarang bekerja sama dengan Kajian dan Bantuan Hukum Wibawa Mukti :

  1. Membantu (secara langsung atau aktif) masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapinya;
  2. Memberikan gambaran, penjelasan dan pemikiran/pendapat pada masyarakat untuk mengatasi permasalahan hukum yang dihadapinya;
  3. Melakukan advokasi pada pencari keadilan secara litigasi dan non litigasi, baik dalam perkara individual maupun struktural;
  4. Menyelenggarakan penyuluhan hukum pada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat;
  5. Menerapkan kaidah/prinsip akademik dalam rangka peningkatan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat;
  6. Mengutamakan pengabdian dan mengesampingkan tujuan yang bersifat komersil.

Dengan adanya Pos Bantuan Pengadilan Negeri Cikarang diharapkan masyarakat dapat menggunakan pelayanan hukum tersebut agar dapat terwujudnya penegakan supremasi hukum yang berisikan nilai kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan.

Baca Juga  Gerak Cepat Polsek Jepon dan Resmob Polres Blora, Menangani Kasus Pencurian Sepeda Motor