mediamitrahukumbhayangkara.com
Pati – Jelang Idulfitri 1444 H, belasan ribu botol minuman keras (miras) dimusnahkan di halaman Mapolresta Pati, Senin (17/04/2023).
Miras-miras itu didapatkan oleh Polresta Pati dalam operasi yang digelar selama Bulan Ramadan ini.
Turut hadir dalam pemusnahan itu, Penjabat Bupati Pati Henggar Budi Anggoro beserta jajaran Forkopimda, dan segenap perwakilan dari tokoh masyarakat maupun tokoh agama.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengatakan, belasan ribu miras itu didapatkaan dari operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
“Kami musnahkan barang bukti miras dari operasi pekat atau kegiatan rutin yang ditingkatkan selama mulai awal ramadan. Selama 23 hari kita melaksanakan operasi pekat,” kata dia usai pemusnahan.
Dia menyebut, belasakan ribu botol miras yang dimusnahkan itu terdiri atas berbagai merek.
“Kita dapatkan sejumlah 13.500 botol dan dari Satpol PP 810 botol,” sebut dia.
Dia menambahkan, pihaknya melaksanakan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kita kenakan sesuai pasal pasal tipiring kepada yang menjual maupun yang memiliki barang tersebut tanpa izin,” tandas dia.
Dok-@(Humas Resta Pati)
Reporter:Biro Pati