mediamitrahukumbhayangkara.com//PATI
Kepolisian Resor Kota Pati kembali menggelar kegiatan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong pada Sabtu dini hari, 08 April 2023.
Dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Kompol Asfauri, Polresta Pati kembali membuktikan konsistensi dan komitmennya untuk mewujudkan Pati Zero Knalpot Brong.
“Malam hari ini, kami masih terus eksis melakukan kegiatan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong yang dirasa sangat meresahkan masyarakat. Hal ini merupakan wujud komitmen kami mewujudkan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan,” sambung Kasat Lantas.
Sebanyak 52 personel Sat Lantas Polresta Pati dikerahkan untuk melaksanakan kegiatan penindakan tersebut.
Untuk mencapai keberhasilan dan mempertimbangkan faktor keamanan dalam kegiatan tersebut, Sat Lantas Polresta Pati menggunakan metode hunting system yakni dengan cara melakukan patroli di beberapa ruas jalan yang dinilai rawan diantaranya Jl. A. Yani, Jl. Kol. Sundandar, Jl. P. Sudirman, Jl. Kembangjoyo, Jl. Pemuda, dan sekitaran alun-alun Simpang Lima Pati.
Dari kegiatan penindakan tersebut, Sat Lantas Polresta Pati Berhasil mengamankan 5 unit mobil dan 92 unit motor.
Kasat Lantas Polresta Pati menjelaskan bahwa kendaraan roda dua dan roda empat itu langsung dibawa ke Sat Lantas Polresta Pati untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Kendaraan tersebut kini telah diamankan di Kantor Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Pati untuk proses lebih lanjut,” jelas dia.