mediamitrahukumbhayangkara.com
PATI – Polresta Pati akan menyebar 606 personilnya ke 1.490 RW yang tersebar di 406 desa/kelurahan di Kabupaten Pati sebagai Polisi RW. Atau dengan kata lain, setiap polisi akan mengampu 3 sampai 4 RW.
Program Polisi RW merupakan program Kabaharkam Polri sebagai wujud Binmas prediktif yang merupakan bentuk integralitas semua fungsi harkamtibmas dalam mengemban tugas sebagai pengemban Polmas dalam komunitas RW.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama saat pimpin apel launching (peluncuran) Polisi RW di Mapolres Pati mengatakan stabilitas keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjadi kebutuhan masyarakat yang harus diwujudkan bersama-sama. Ini sekaligus agar setiap permasalahan yang terjadi dapat direspon cepat dan diselesaikan secara bersama, dengan kehadiran Polisi RW.
“Kehadiran Polisi RW ini untuk mendekatkan Polri, masyarakat dan elemen pemerintah terkait dalam pelayanan, perlindungan, dan pengayoman, utamanya kepada masyarakat,” kata Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama dihadapan awak media, Senin (06/06/2023).
Ada beberapa hal yang melatarbelakangi pembentukan Polisi RW sesuai instruksi Kapolri ini. Di antaranya, kata Kapolresta Pati, mengikis anggapan polisi berjarak dengan masyarakat, perspektif negatif masyarakat terhadap Polri dalam penegakan hukum, serta mengedepankan tindakan preemtif secara bottom up, meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat.