Polresta Magelang – mediamitrahukumbhayangkara.com Lima tersangka kasus pencurian baterai Tower Provider telah berhasil di tangkap Tim Polresta Magelang .
Masing-masing berinisial YBSA (29) warga Muntilan tinggal di Salaman, SA (32) dan TR (48), warga Salaman dan Tersangka S (35 thn) warga Selomerto Giriloyo Kabupaten Wonogiri serta SDS (36 thn) domisili di Kecamatan Manis Renggo Kabupaten Klaten (S dan SDS selaku penadah). Sementara Tersangka NH sampai kini masih buron (DPO).
Pencurian pertama dilakukan pada Rabu 1 Februari 2023 sekira pukul 00.30 WIB di lokasi tower BTS Jalan Raya Magelang-Boyolali, tepatnya wilayah Dusun/Desa Kapuhan, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang. Diketahui tower milik Korban Indra Kusuma Aji (41) warga Kelurahan Potrobangsaan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.
“Tersangka YBSA dan TR membuka paksa gerbang pagar tower dengan merusak gemboknya. Kemudian merusak almari di bawah tower dan mengambil dua buah baterai litium merk Shoto warna hitam dengan berat total lebih kurang 35 Kilogram. Dua baterai kemudian dimasukkan ke dalam mobil, dan mereka melaju ke arah Salaman melewati Blabak,” tutur Kombes Pol Ruruh Wicaksono.
Kapolresta Magelang melanjutkan, ternyata tindak pencurian itu dilakukan kembali oleh Tersangka YBSA bersama SA di wilayah Pakis dengan cara yang sama dengan sebelumnya. Keduanya berhasil mencuri dua buah bateri litium merk Huawei dan Shoto, yang kemudian dijual kepada Tersangka S.