MAGELANG -mediamitrahukumbhahayangkara.com Polresta Magelang telah berhasil bekuk pelaku dan menggagalkan perdagangan narkotika jenis sabu seberat 236 gram yang akan diedarkan di wilayah Magelang Jawa Tengah.
Adapun sabu tersebut diamankan dari dua orang tersangka, yakni DP (43) warga Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang yang memiliki sabu seberat 170 gram.
Serta satu tersangka lainnya YW alias GDK (42) warga Kelurahan Cacaban, Magelang Tengah, Kota Magelang yang memiliki sabu seberat 66 gram.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, mengatakan untuk penangkapan tersangka DP diawali dari pengembangan kasus atas temuan pertama yakni 17 butir pil ekstasi.
Dari pengembangan tersebut, akhirnya ditemukan sabu-sabu seberat 100,68 gram yang disimpan tersangka di kandang merpati miliknya di Dusun Daren, Desa Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Namun, saat diinterogasi lagi ternyata tersangka masih menyimpan sabu di tempat lainya yakni di sebuah ruko kontrakannya Kelurahan Sawitan, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.
“Di sana ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 57,22 gram. Sehingga total sabu yang dimiliki tersangka sekitar 170 gram,”paparnya saat konferensi pers di Ruang Media Mapolresta Magelang, pada Selasa (13/6/2023).
Dari pengakuan tersangka DP, lanjut Kapolresta, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari Surakarta.