Polres Sragen Polda Jateng – mediamitrahukumbhayangkara.com Sembilan orang remaja telah menganiaya warga perguruan silat yang tengah melakukan konvoi ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen.
Aksi penganiayaan terhadap salah seorang warga perguruan yang sedang konvoi itu sempat terekam dan viral disejumlah media sosial.
Akibat penganiayaan itu, tiga orang mengalami luka. Seorang cukup serius, sementara 2 orang lainnya mengalami luka ringan.
Menanggapi kejadian itu, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen lantas bertindak cepat, dengan menemukan para pelaku penganiayaan.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Srikadiyono menguraikan, ada sebanyak 15 orang diperiksa petugas di Mapolres Sragen. Dari sejumlah 15 orang itu, Polisi menetapkan sejumlah 9 orang sebagai pelaku penganiayaan.
Diuraikan AKP Wikan, bahwa pada saat itu ada dua tempat kejadian penganiayaan yang terjadi di jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya pukul 14.00 WIB dan pukul 16.30 WIB, dimana dari kedua tempat kejadian terdapat 3 orang korban yang mengalami luka.
“ ada sebanyak 9 orang pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari 9 orang pelaku ini, 5 orang pelaku ditempat kejadian Jl HOS Cokroaminoto yang terjadi pada pukul 16.30, masing masing berinisial FA alias G (20), YLM (19) , AAPR (20) , FGD alias R dan seorang anak pelaku berinisial FRP alias G (16), yang semuanya warga Sragen. Dilokasi ini penganiayaan mengakibatkan korban seorang anak berinisial AM (16) asal Jatim, mengalami luka cukup serius pada bagian mata, yang terkena sabetan alat knuckle atau keling yang dibawa oleh salah satu pelaku, “ ujar AKP Wikan.