Berita  

Polres Rembang Bekuk Tersangka Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Polres Rembang Bekuk Tersangka Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

REMBANG,- mediamitrahukumbhayangkara.com Kapolres Rembang AKBP Suryadi pimpin langsung Konferensi Pers Bekuk Agen TKI Palsu, inisial Y 51 Tahun di halaman Polres Rembang pada Rabu 14/06/2023.

AKBP Suryadi di dampingi oleh Wakapolres dan Kasat Reskrim menyampaikan. Sebanyak 19 orang warga Rembang menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh Y 51 Tahun. Mereka terhasut oleh rayuan seorang warga Kecamatan Sarang, Rembang tersebut.

“Modus yang dilakukan adalah pelaku membuat pengumuman bahwa di butuhkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dengan gaji yang dicantumkan dalam pengumuman tersebut,” Ungkap AKBP Suryadi.”

AKBP Suryadi menjelaskan, pelaku beraksi sejak tahun 2017. Sedangkan para korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang kepada tersangka, dengan jumlah Korban ada 19 orang.

Baca Juga  PEMBANGUNAN DRAINASE DI DESA PAMOYANAN PLERED DI DUGA ASAL JADI, WARGA MASYARAKAT: KAMI TIDAK PERNAH DILIBATKAN DALAM MUSYAWARAH

Korban, yang melapor ada 6 orang, Masing-masing dari mereka mengaku menyetorkan sejumlah uang nominalnya bervariatif, ada yang Rp 1 juta, Rp 2 juta sampai nominal tertentu kepada tersangka,” paparnya.

Dari hasil aksinya yang di lakukan, Y 51 Tahun menghasut 19 orang tersebut, berhasil mengumpulkan uang tunai senilai Rp 21 juta.

Y 51 Tahun mengaku pada korban, keberangkatan tanpa menunggu. Tapi pada kenyataannya sampai berbulan-bulan tersangka terus beralibi dan akhirnya tidak berangkat,” jelasnya.

Kini, tersangka Y 51 Tahun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo Pasal 53 KUHP dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun “Tegas AKBP Suryadi”

Penulis: TantiEditor: Novia