Purwakarta 19/07/2023.
mediamitrahukumbhayangkara.com
Ormas DPD GMPI Purwakarta meminta kepada Polres Purwakarta agar segera menangkap pelaku perusakan rumah milik seorang warga Kecamatan Plered dan pengancaman yang terjadi pada hari jum’at sekitar pukul 23:00 wib tanggal 14/07/23.
Menurut salah satu saksi ber’inisial A saat diwawancarai mengatakan “tiba-tiba saja pelaku dan kawan-kawanya yang berjumlah enam orang mendatangi rumah warga Desa Gandasoli sekaligus Sekretariat Ormas DPC GMPI Plered dan tanpa basa basi langsung melakukan perusakan rumah disertai pengancaman terhadap pemilik rumah berinisial H.
“Salah seorang palaku juga terlihat mebawa sajam (Golok)”tuturnya.
Ke esokan harinya pada tanggal 15/07/23, H didampingi Ormas GMPI melaporkan tindakan melawan hukum tersebut kepada Mapolres Purwakarta.
Ditempat terpisah Ahmad Damanhuri Ketua Ormas GMPI DPD Purwakarta mengatakan “meminta kepada Polres Purwakarta untuk sesegera mungkin menangkap pelaku perusakan dan pengancaman terhadap warga Kecamatan Plered tersebut.
“Sudah empat hari semenjak dilaporkan belum ada penanganan yang serius dari pihak Polres, jika tidak ada penanganan atau penangkapan kepada para terduga pelaku, secepatnya DPD GMPI Purwakarta akan melakukan aksi UNRAS, agar para pelaku segera ditangkap”tegasnya.
Berdasarkan pasal 406 KUHP :
-Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian milik orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak 4,5 juta.