Bekasi – mediamitrahukumbhayangkara.com
Sebanyak 18 tersangka berhasil diamankan dari sejumlah tindak kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan adanya 11 laporan polisi yang diterima oleh 6 polsek jajaran.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkap, para tersangka merupakan para pelaku tindak kejahatan pencurian dengn kekerasan dan pemberatan, pencurian sepeda motor, begal hingga kejahatan ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
“Tadi di sampaikan kejadian beberapa ada curas ya, curat, dan curanmor. Ini kejadiannya ada yang motor yang sedang di parkir, kemudian yang dipakai kunci T kontaknya di rusak, kemudian yang lokasinya yang ada di tempat umum dan ada yang di kontrakan,” jelas Twedi saat memimpin langsung konfrensi pers di lobi Polres Metro Bekasi, Kamis (31/8/23).
Lebih jelasnya, Twedi menyebut sebanyak 14 tersangka, saat beraksi tidak dalam kondisi mabuk atau dalam kondisi yang sehat dan sadar dalam melancarkan aksinya.
“Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan kondisi para pelaku tidak dalam kondisi mabuk. Kalau untuk sindikat, ini belum ditemukan adanya sindikat masih kita dalami,” sebutnya.
Dari para tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa 16 unit sepeda motor, 3 bilah senjata tajam jenis celurit, 2 buah kunci T beserta 14 mata kuncinya, 24 kartu ATM serta sejumlah barang bukti lainnya.