mediamitrahukumbhayangkara.com
Bekasi – Polisi menyita 9.907 botol minuman keras dari berbagai merek dan 23.598 butir obat-obatan golongan G jenis Tramadol dan Excimer di wilayah hukum Polres Metro Bekasi selama bulan suci Ramadan.
Ribuan botol minuman keras tersebut dimusnahkan, pemusnahan ini dilakukan di halaman Mapolres Metro Bekasi, Jumat (14/4/2023).
Pemusnahan dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Bekasi, tokoh Masyarakat dan juga tokoh Agama Kabupaten Bekasi. Dilanjutkan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti miras dan obat-obatan golongan G oleh Kapolres Metro Bekasi dan Forkopimda Kabupaten Bekasi.
“Polres Metro Bekasi bersama jajaran berhasil menyita 9.907 botol minuman keras berbagai merek yang disita atau diambil dari toko juga warung-warung yang menjual minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, termasuk Polsek- Polsek jajaran,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya saat konferensi pers di halaman Mapolres Metro Bekasi, Jumat (14/4/2023).
Twedi mengatakan 9.907 botol miras ini merupakan hasil operasi kegiatan rutin yang dilakukan Polres beserta jajaran. Razia kami lakukan di warung-warung yang terindikasi menjual minuman tersebut, dan razia ini dilakukan bukan hanya disaat menjelang Idhul Fitri saja, namun hal ini kita lakukan rutin secara berkelanjutan dengan harapan situasi kamtibmas di Kabupaten Bekasi bisa kondusif dan nyaman.