mediamitrahukumbhayangkara.com
BEKASI, Satuan Resort Narkoba Polres Metro Bekasi Mengamankan 5 pelaku pengedar Narkoba Jenis Sintetis, Berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengakuan pemakai yang sebelumnya sudah ditangkap dengan Modus Penjualan menggunakan Medsos IG.
selanjutnya dilakukan penyelidikan dan dapat diketahui beberapa Akun Instagram yang diduga sebagai akun Transaksi Narkotika Jenis Sinte dengan dicurigai seseorang yang diduga memproduksi Narkotika jenis Sinte dengan menggunakan rumahnya sebagai tempat Gudang atau tempat memproduksi dari bahan baku menjadi siap jual.
Kapolres Metro Bekasi,Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi alam penangkapan dan penggeledahan terhada pelaku berinisial MIJ ditemukan barang bukti Bukti Sinte sebanyak : 2179,16 Gram dan Bahan Baku Sinte Sebanyak : 263,17 Gram, satu unit timbangan digital besar, dua botol Alkohol, dan perlengkapan lainnya.
“Dan dari petunjuk dari tersangka MIJ, kemudian dapat petunjuk pengembagan kepada tersangka inisial MIMditangkap di daerah Perumahan Puri Raya Residence
Desa Bengle Kec. Majalaya, Karawang dan tersanga S ditangkap di sebuah Minimarket di Kecamatan Purwasari Karawang dengan barang bukti 10.383,72 Gram, Liquid Sinte : 370 Ml,Sinte 1.023,06 Gram,dan Liquid Sinte 235 Ml serta perlengkapan lainnya. ” Ucap Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers di halaman Humas Polrestro Bekasi, Selasa (22/06/23)