Mitra Hukum Bhayangkara,
Bekasi – Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Cikarang Utara. Seorang pria berinisial YI (45), warga Karawang, ditangkap setelah kedapatan mencuri sepeda motor Honda Vario milik warga di kontrakan Jalan Layang Kongsi, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, pelaku nekat membobol sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T.
“Pelaku sempat diamankan warga setelah aksinya dipergoki saksi. Saat diteriaki maling, warga langsung berdatangan dan menangkap pelaku hingga sempat menjadi bulan-bulanan massa,” ungkap Kapolres Metro Bekasi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (10/9/2025).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berangkat dari Karawang menuju rumah istrinya di Cikarang dengan menggunakan kendaraan. Setibanya di wilayah Cikarang sekitar pukul 03.45 WIB, pelaku melihat motor korban terparkir di depan rumah kontrakan dalam keadaan sepi.
Pelaku kemudian merusak kontak motor menggunakan kunci T yang sudah disiapkan. Namun aksinya dipergoki saksi yang baru pulang kerja dan langsung berteriak maling. Warga sekitar pun berdatangan, menangkap, dan sempat memukuli pelaku sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.






