Kudus – mediamitrahukumbhayangkara.com Jajaran Polres Kudus, Polda Jateng, terus menggencarkan razia untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) yang menjadi salah salah satu faktor penyebab terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kabagops Kompol Catur Kusuma Adi mengatakan, pihaknya gencar razia minuman keras di toko-toko, warung hingga tempat karaoke yang kerap menyediakan miras.
“Pleton siaga Polres Kudus melaksanakan razia dan penertiban peredaran minuman keras di toko-toko yang terindikasi menyediakan minuman keras,” kata Kompol Catur Kusuma Adi, Selasa (19/9/2023).
Dari hasil razia itu, katanya, di salah satu tempat karaoke diwilayah Kecamatan Jati, Kudus, petugas berhasil menyita 96 botol miras berbagai merk yakni 12 botol anggur merah, 35 botol bir anker, 20 botol vodka, 25 botol congyang dan 6 botol kawa-kawa.
“Minuman keras merupakan akar permasalahan terjadinya gangguan kamtibmas ataupun kriminalitas di tengah masyarakat. Guna mengantisipasi serta meminimalisir kejadian-kejadian tersebut, kami terus melakukan razia di toko-toko, warung dan tempat karaoke atau tempat yang disinyalir memperjualbelikan minuman keras,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kegiatan (razia) ini merupakan penekanan Kapolres Kudus dalam pemberantasan peredaran miras diwilayahnya menjelang Operasi Mantab Brata (OMB). “Sesuai perintah pimpinan, operasi razia miras ini terus kami lakukan, kami intensifkan, termasuk dilakukan oleh jajaran polsek,” imbuhnya.