Polres Jepara – Polda Jateng – mediamitrahukumbhayangkara.com Kepolisian Resor (Polres) Jepara menggelar Konferensi Pers kasus persetubuhan dan/atau pencabulan anak dibawah umur yang diungkap oleh Unit PPA Satreskrim yang dilaksanakan di Polres Jepara, Senin (24/7/2023).
Konferensi Pers ini dipimpin langsung Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Masdar Tohari, didampingi Kasubsipenmas Sihumas Ipda Basirun, Kanit PPA Ipda Sri Puji Utami.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Jepara berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan/atau pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/71/VII/2023/SPKT/Polres Jepara/ Polda Jawa Tengah, Tanggal 20 Juli 2023.
“Tersangka berinisial MJ (61) yang merupakan ayah tiri dari korban, sedangkan untuk korban merupakan anak perempuan yang masih berusia 16 tahun,” ujarnya.
AKP Masdar Tohari mengungkapkan, tersangka mencabuli korban sejak tahun 2017 dan terakhir kali pada tanggal 28 April 2023 hingga diketahui korban dalam kondisi hamil.
Lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, kasus itu terungkap setelah korban kabur dari rumah pada hari Sabtu tanggal 14 Juli 2023 lalu dan tidak kunjung pulang selama beberapa hari.
Kemudian, orang tua korban mendapat informasi dari teman korban bahwa korban berada di rumah rekannya, korban pun kemudian dijemput oleh orang tuanya.