Berita  

Polres Jepara Bongkar Kasus Gadis ABG Di Diajak Threesome Pasutri

Polres Jepara Bongkar Kasus Gadis ABG Di Diajak Threesome Pasutri

Jepara –mediamitrahukumbhayangkara.com Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, bongkar kasus asusila dan tak lazim , gadis di bawah umur yang dipaksa threesome oleh pasangan suami istri (pasutri). Kasus itu terbongkar setelah ada hal tidak wajar pada diri korban.

Pasangan suami istri tersebut berinisial NG (30) dan istrinya NPA (27), warga Jepara. Sedangkan korban adalah gadis ABG yang masih berusia 17 tahun. Pasutri itu mengenal korban karena korban merupakan pacar dari keponakan tersangka.

Setelah peristiwa pemaksaan threesome pada 18 Februari 2023 lalu, ternyata NG memanfaatkannya untuk mengulangi. NG mengaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan sebanyak lima kali. Kelimanya dilakukan di sebuah hotel.

Baca Juga  Kunjungan Kerja Camat Sukatani Ke Kantor Desa Sukamulya Kabupaten Bekasi

Saat di hotel itu, istri tidak tahu. Saya sendiri yang ajak ke hotel,” jelas NG, Selasa (13/6/2023).

Setiap kali ingin mengajak ke hotel, NG selalu mengeluarkan ancaman pada korban. Dengan ancaman bahwa tersangka mengancam akan membongkar peristiwa threesome itu kepada pacar pacar korban.

Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melihat ada yang berbeda dari tubuh korban. Sang ibu melihat raut wajah dan bentuk tubuh anaknya ada yang berbeda. Korban juga menjadi sering murung.

Sang ibupun yang melihat anaknya sering depresi lalu bertanya kepada anaknya. Namun, korban tidak mau bicara jujur.

Penulis: TantiEditor: Novia