Berita  

Polres Grobogan Mengamankan Komplotan Pelaku Pencurian Sepeda Motor.

Polres Grobogan Mengamankan Komplotan Pelaku Pencurian Sepeda Motor.

GROBOGAN, ( JATENG), Sabtu ( 26 – 10 – 2024), Media Mitra Hukum Bhayangkara

Polres Grobogan membekuk jaringan pencurian kendaraan bermotor beroperasi di sejumlah wilayah di Grobogan, yang meresahkan masyarakat.

“Menurut Wakapolres Grobogan, Kompol Gali Atmajaya, saat konfrensi pers Jumat ( 25 – 10 – 2024) mengungkapkan, saat ini komplotan yang ditangkap yakni TW, AF, YA dan satunya SA masih Daftar Pencarian Orang ( DPO).

AF dan YA merupakan warga Mranggen, Demak, sedangkan TW warga Kecamatan Penawangan Grobogan, sedangkan SA masih dalam pengejaran. ungkapnya.

“Tegasnya ” Mereka melakukan aksinya di Wilayah Kecamatan Toroh, Purwodadi dan Penawangan. ” Dalam aksinya mereka memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, baik yang berada digarasi maut diarea sawah, kemudian saat beraksi mereka memakai alat khusus.

Baca Juga  Menolak Kenaikan Restribusi Pasar dan Revisi Ulang Perda, Ungkap Ketua MPKN Blora

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan 362 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 Tahun PenjaraWakapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap maraknya aksi pencurian. ” Apabila di Sawah pastikan dalam pantauan serta gunakan kunci ganda. tegasnya.

Penulis: Himawan Kabiro Jawa Tengah Editor: Admin