Berita  

Polres Blora, Menjerat Pasal 374 KUHP, Jo Pasal 64 Untuk Pelaku SY

Polres Blora, Menjerat Pasal 374 KUHP, Jo Pasal 64 Untuk Pelaku SY

Blora – mediamitrahukumbhayangkara.com
Pelaku inisial (SY) yang bekerja di salah satu Koperasi Simpan Pinjam ( KSP), saat ini sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Blora, atas dugaan penggelapan uang untuk kepentingan pribadi.

Tak tanggung – tanggung, ada 30 nasabah yang menjadi korban dengan kerugian hingga 67 juta rupiah.

Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi, SH, SIK, M. Si melalui Kasat Reskrim AKP Selamet, SH, MH ketika menggelar konferensi pers di Gedung Tristan Polres Blora mengungkapkan bahwa modus dari tersangka adalah dengan membuat blangko fiktif untuk para nasabah.

“Terduga pelaku sebagai karyawan yang melakukan penggelapan atas apa yang menjadi tugas dan tanggungjawab karyawan ini.

Baca Juga  Maraknya Balap Liar, dan Kafe Karoeke di Polaman, Mendapatkan Atensi Khusus Dari Warga

Dia modusnya membuat blangko fiktif dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (K dari nasabah.

Namun faktanya dilapangan, atas nama di (KTP) , (KK ) yang digunakan oleh pelaku bukan menjadi nasabah.

Tetapi api malah digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. Dan sebagian dijadikan untuk mengangsur seolah olah menjadi nasahah Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Jadi seolah olah membayar pinjaman beberapa kali tapi pinjaman itu dijadikan untuk kepentingan pribadi pelaku, ” Beber Kasat Reskrim Polres Blora. Rabu, (27/09/2023).

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan bahwa tersangka dijerat pasal 374 KUHP jo pasal 64 .

“Kita sangkakan pasar berlapis, karena perbuatan itu dilakukan secara berulang sejak Januari 2022. Adapun ancamannya adalah 5 tahun penjara, ” Tandasnya.