BLORA, ( JATENG), Media Mitra Hukum Bhayangkara, Selasa ( 16 – 9 – 2025)
Kepolisian Polres Blora menangguhkan penahanan tiga tersangka kasus terbakarnya sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo yang mengakibatkan lima orang merenggut nyawa.
Menurut Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zainul Arifin memaparkan pada saat usai penyidik menilai ketiga tersangka kooperatif selama pemeriksaan.
Poin alasan ketiga tersangka tidak menghilangkan barang bukti, sehingga kuasa hukum menjadi penjaminnya. paparnya
Peristiwa tragis ini menyebabkan lima orang warga meninggal dunia akibat luka bakar.
Kronologi kejadian bermula ketika warga mendengar ledakan dari belakang rumah milik SPR.
Himawan






