BATANG – mediamitrahukumbhayangkara.com Satreskrim Polres Batang berhasil membekuk dua pelaku spesialis pencurian motor parkir di mushola.Aksi petualangan tersebut di akhiri oleh Tim Satreskrim Polres Batang , dengan tersangka dua pencuri motor spesialis parkiran masjid dan musola. Polisi, menangkap dua orang pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial R alias Tigor (44) warga Kaliwungu, Kabupaten Kendal dan AA alias Kajine (50) warga Dukuhseti, Kabupaten Pati.
Demikian diungkapkan, Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun yang didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya dan Kasatreskrim AKP Yorisa Prabowo saat konferensi pers, Rabu (1/2/2023).
“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Dua orang sebagai pemetik atau pelaku curanmor mengambil sepeda motor yang parkir di halaman Musala/Musala dicuri pada saat orangnya sedang melaksanakan salat dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci L. Sedangkan dua lainnya merupakan penadah hasil motor curian,” tandasnya.
Selain mengamankan dua pelaku utama, petugas juga mengamankan dua orang diduga sebagai penadah motor hasil curian. Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun mengungkapkan, dari hasil penyelidikan kedua berhasil ditangkap dirumahnya. “Pelaku biasa beroperasi saat waktu magrib dengan sasaran motor yang diparkir di Musala dan Masjid,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku telah beberapa kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Batang. Selain itu, mereka juga beraksi dibeberapa daerah lainnya. “Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama (curanmor). Pelaku mengambil motor pada 13 Desember 2022 di Desa Randu, Kecamatan Pecalungan, sebelum di tangkap,” tukasnya.