Medita hukum Bhayangkara
.Bekasi, satuan polisi pamong praja(Satpol PP) kecamatan Sukatani kabupaten Bekasi melakukan memberitahukan kepada milik bangunan yang ada sepajang SS pulosirih perlu diketahui bahwa sebelumnya sudah lakukan penertiban yang bangli yang segi bermanen karena tidak ada tindakan pembangunan sehingga pendiri lagi, kini satuan pol pp kecamatan Sukatani melakukan pemberitahuan kepada Bangli yang ada si bantar kali SS Polu sirih p pada tanggal 5 September 2024
Seluruh bangunan serta lapak liar yang berdiri diatas tanah irigasi milik perum jasa Tita (PJT) tersebut atas laporan dari masyarakat khusus yang pemiliki sawah yang tergabung dalam Gapoktan melalui pemerintah Desa dan kecamatan, yang lanjuti melalui surat pengosongan Bangli tersebut, alhamdulillah masyarakat penerima atas keputusan itu dan tanggal 5 semua sudah tiada lagi Bangli (Bangunan liar)
“Bangunan dan lapak liar tersebut dianggap menganggu normasasi aliran sungai telah dilakukan penertiban ,
Setelah, ” Dari jumlah bangunan yang hari ini mendapatkan surat pembongkaran mereka penerima dengan membongkar bangunan sendiri secara mandiri






