Bekasi – mediamitrahukumbhayangkara.com
Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, bersama panwascam melaksanakan operasi penertiban alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah Kecamatan Sukatani minggu 11/2/2024 dini hari, Operasi dilakukan karena sudah masuk masa tenang pemilu 2024 yang di mulai hari pertama.
Kasie Pol PP Kecamatan Sukatani, Asnadi S,PD M,M,Pd., mengatakan bahwa operasi penertiban APK ini dilakukan bersama panwascam.
“Jadi sabtu 10/2/2024, sampai pukul 24.00 WIB merupakan hari terakhir kampanye pemilu 2024, sehingga pada minggu dini hari hingga dua hari kedepan, kita menerbitkan APK di seluruh Wilayah Kecamatan Sukatani bersama panwascam.
Asnadi Dirinya berharap Operasi penertiban APK berjalan lancar dan tertib, dia juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama sama menghormati masa tenang pemilu 2024, dan tidak melakukan kampanye yang dapat menganggu ketertiban umum,
“Kami juga mengajak masyarakat sama- sama menjaga suasana kondusif. Sebagai diketahui, tahapan pemillu 2024 akan segera memasuki masa tenang dijadwalkan digelar selama tiga hari mulai tanggal 11/12/ dan 13 februari 2024, aturan tersebut yang mana tertuang dalam pasal 1 angka 35 undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
“Seluruh APK kami tertibkan, baik itu yang terpasang di jalan protokol mau pun di pohon-pohon termasuk di fasilitas umum akan diterbitkan, ucapnya.