Blora – mediamitrahukumbhayangkara.com Muntahar, Kepala Desa (Kades) Kentong Kecamatan Cepu Kabupaten Blora yang kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) Rukun Tetangga (RT) menjalani sidang ke-2 di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Rabu (22/02/2023).
Dalam sidang ke dua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi sebanyak 6 orang, dan semuanya merupakan calon Perangkat Desa yang tidak lolos.
Sebelumnya, Surat Keputusan (SK) Rukun Tetangga (RT) tersebut di gunakan oleh Herwanto untuk mendaftar Perangkat Desa (Perades) Kentong, yang mana SK tersebut bisa memberikan nilai tambah kepada calon Perangkat Desa yang menggunakan SK tersebut.
Herwanto dinyatakan lolos dalam seleksi penyaringan dan penjaringan Perangkat Desa sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kentong, namun usai kasus tersebut mencuat di publik dan dilaporkan ke Polres Blora, Herwanto mengundurkan diri dari jabatannya pada bulan Oktober 2022 lalu.
Namun, jika Herwanto tidak mendapatkan nilai tambah sebanyak 8 poin dari SK tersebut, makan Herwanto tidak akan berada di peringkat pertama dan tidak akan lolos dalam seleksi penyaringan dan penjaringan Perangkat Desa tersebut, melainkan Bagus Angga yang berada di peringkat dua dengan selisih nilai 5 poin saja dengan Herwanto.
Bahkan, menurut keterangan dari beberapa saksi yang hadir dalam persidangan, Herwanto seharusnya berada di peringkat tiga atau empat jika tidak menggunakan SK yang di duga palsu tersebut sebagai nilai tambah dalam pembobotan pengabdian.