Blora – mediamitrahukumbhayangkara.com Persidangan ke-3 di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Muntahar Kepala Desa (Kades) Kentong, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, selaku terdakwa dalam kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) Rukun Tetangga (RT) membenarkan keterangan dari 8 orang Saksi, Rabu (01/03/2023).
Dalam persidangan ke-3 di Pengadilan Negeri Blora, Agustinus Dian Leo Putra, SH. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 8 orang saksi, diantaranya Kades Mulyorejo, Herwanto selaku pengguna SK RT, Rusman selaku orang tua Herwanto sekaligus Pengurus RT, Sodiq Ketua RT 01/RW 01 yang juga panitia seleksi pengisian Perangkat Desa, Setiyono Pengurus RT 01/ RW 01, Abdul Munib Bendahara Pengurus RT, Bagas selaku peserta Perangkat Desa yang tidak lolos, serta Aris selaku Sekretaris Pengurus RT yang juga peserta Perangkat Desa yang lolos.
Herwanto, selaku pengguna SK RT yang namanya tercantum menjadi Pengurus RT sebagai Seksi Pembangunan tidak mengetahui bentuk fisik dari SK tersebut, dirinya mengambil SK tersebut pada bulan November saat hendak mendaftar menjadi Perangkat Desa Kentong, bahkan saat di tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herwanto mengakui jika SK RT tersebut tidak benar alias palsu.
“Saya nggak tau SK nya, saya lihat SK nya saat mau mendaftar, Karena saya ambil SK nya di Pak RT untuk saya foto copy dan legalisir ke Pak Kades, setelah itu SK nya saya kembalikan ke Pak RT lagi.