Berita  

PMI Asal Purwakarta Di Berangkatkan Ke Timur Tengah Oleh Pemeroses Diduga Menjadi Korban TPPO

PMI Asal Purwakarta Di Berangkatkan Ke Timur Tengah Oleh Pemeroses Diduga Menjadi Korban TPPO

Purwakarta 01/12/24-Mitra Hukum Bhayangkara

Salah seorang Pekerja Mirgran Indonesia (PMI) warga Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, diduga ilegal diberangkatkan secara unprosedural, yang kini berada di Timur Tengah.

PMI tersebut mengeluh karena pekerjaannya dan minta untuk segera di pulangkan.

“Kerja tidak pernah lama waktu awal dapat majikan cuman 4 hari, yang ke 2 sebulan lebih, sekarang baru dapat majikan lagi.

“Saya sudah tidak sanggup untuk kerja di sini, apalagi sekarang ngurusin Kake-Kake yang pastinya tanggung jawabnya sangat berat. Intinya ingin di pulangkan saja.

“Dulu saya diberangkatkan oleh seorang Sponsor/Pemeroses ber’nama : H Eneng dan di kasih uang sebesar Rp 7.000.000-,.

Sementara itu Sponsor/Pemeroses Hj Eneng, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan,

Baca Juga  BPBD Mengevakuasi Warga Yang Diduga Korban Tenggelam Di Sungai Bengawan Solo

“Iya nanti saya urus setelah PT nya buka, tunggu semingguan lagi, kemarin PMI nya sudah disuruh ke kantor akan tetapi sekarang masih di majikan, jelasnya”.

TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang perlu penanganan secara komprehensif dari hulu sampai hilir.

Kasus TPPO melibatkan banyak sindikat dengan jaringan yang besar dan luas, cakupannya bisa lintas batas Negara, sehingga butuh kolaborasi lintas sektor dalam penanganannya.

“Pelaku TPPO juga seringkali mengiming-imingi korban dengan pekerjaan melalui rekrutmen sebagai pekerja migran, memanfaatkan kerentanan-kerentanan masyarakat seperti kemiskinan. Namun, seiring dengan perkembangannya, karakteristik korban pun mengalami pergeseran di mana pelaku tidak hanya menyasar orang dengan tingkat pendidikan rendah.

Penulis: M Sulaeman Kabiro Purwakarta Editor: Admin