Bekasi- mediamitahukumbhayangkara.com
Oknum anggota DPRD yang diperiksa Kejari menggunakan pola lama untuk mencari dukungan masyarakat. Pola tersebut biasa kita kenal dengan Playing Victim artinya oknum tersebut seolah-olah bertindak sebagai korban atau orang yang dizolimi atas proses hukum yang sedang dia hadapi. Oknum tersebut mencoba menarik simpati dari orang lain seolah-olah dia lah yang benar dan sedang dalam proses kriminalisasi.
Mengingat era globalisasi sekarang masyarakat awam dapat melek hukum atas peristiwa yang terjadi di lingkungannya.
Terkait dengan penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan kemaren Mbah Goen berpendapat seharusnya oknum tersebut dapat berjiwa besar dengan mendengar penjelasan dari jaksa Kejari kabupaten Bekasi namun dapat kita lihat dari semua alasan yang dia sampaikan semuanya tidak menunjukkan pengetahuan yang luas dari oknum tersebut diantaranya, oknum tersebut mengatakan bahwa anaknya yang masih anak- anak diperiksa kejaksaan.
Jika oknum tersebut mau belajar dengan mudah yaitu melalui google, dia dapat meng googling untuk dapat mencari usia berapa saya seseorang masih dikatakan sebagai anak-anak. Untuk diketahui kedua anak oknum yang diperiksa sebagai saksi tersebut berusia 21 tahun dan 29 tahun dimana menurut ketentuan semua undang-undang yang mengatur usia seorang dapat dikatakan anak usia 21 dan 29 tahun tersebut adalah usia yang sudah lewat seorang dikatakan anak-anak.