Bandung-Mitra Hukum Bhayangkara
Akhirnya penjabat Gubernur Provinsi Jawa Barat Bey Machmudinmenetapkan Upah Minimum Regional Kabupaten Bekasi tahun 2024 Naik menjadi Rp 5.218.263 pada hari ini Kamis 30 November 2023, berdasarkan hasil perhitungan PP 51 Tahun 2023
Bey Machmudin mengatakan kepada awak media bahwa saya menetapkan keputusan Gubernur tentan Upah Minimum Karyawan 2024 setelah menerima perwakilan Serikat Pekerja dan untuk itu kami memakai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dengan besaran masing masing Kabupaten dan Kota.
Bey Machmudin menambahkan bahwa kenaikan UMK beragam karena alpha yang diterapkan berbeda beda sesuai karakter,dan UMK yang ditetapkan untuk hari ini untuk para pekerja dibawah satu tahun.
Sebagaimana yang telah ditetapkan pihak perusahaan harus menerapkan upah berbasis produktivitas yang diterapkan dengan instrumen struktur skala upah dan saya meminta kepada dewan pengupahan Jawa Barat untuk memantau dan memonitoring pelaksanaan struktur skala upah dan jika ada pelanggaran saya akan tindak lanjuti keputusan ini pungkas PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
Ini kenaikan UMK dari masing masing Kabupaten dan kota
KABUPATEN BEKASI: Rp5.219.263
KABUPATEN PURWAKARTA: Rp4.499.768
KABUPATEN SUBANG: Rp3.294.485
KOTA DEPOK: Rp4.878.612
KOTA BOGOR: Rp4.813.988
KABUPATEN BOGOR: Rp4.579.541
KABUPATEN SUKABUMI: Rp3.384.491