Berita  

PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin Tetapkan UMK Di Jabar, UMK Kabupaten Bekasi Sebesar Rp 5.219.263

PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin Tetapkan UMK Di Jabar, UMK Kabupaten Bekasi Sebesar Rp 5.219.263

Bandung-Mitra Hukum Bhayangkara

Akhirnya penjabat Gubernur Provinsi Jawa Barat Bey Machmudinmenetapkan Upah Minimum Regional Kabupaten Bekasi tahun 2024 Naik menjadi Rp 5.218.263 pada hari ini Kamis 30 November 2023, berdasarkan hasil perhitungan PP 51 Tahun 2023

Bey Machmudin mengatakan kepada awak media bahwa saya menetapkan keputusan Gubernur tentan Upah Minimum Karyawan 2024 setelah menerima perwakilan Serikat Pekerja dan untuk itu kami memakai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dengan besaran masing masing Kabupaten dan Kota.

Bey Machmudin menambahkan bahwa kenaikan UMK beragam karena alpha yang diterapkan berbeda beda sesuai karakter,dan UMK yang ditetapkan untuk hari ini untuk para pekerja dibawah satu tahun.

Baca Juga  Pemimpin Baru Bekasi Maju, Ini Visi Misi BN Holik-Faizal Untuk Lima Tahun ke Depan

Sebagaimana yang telah ditetapkan pihak perusahaan harus menerapkan upah berbasis produktivitas yang diterapkan dengan instrumen struktur skala upah dan saya meminta kepada dewan pengupahan Jawa Barat untuk memantau dan memonitoring pelaksanaan struktur skala upah dan jika ada pelanggaran saya akan tindak lanjuti keputusan ini pungkas PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.

Ini kenaikan UMK dari masing masing Kabupaten dan kota
KABUPATEN BEKASI: Rp5.219.263

KABUPATEN PURWAKARTA: Rp4.499.768

KABUPATEN SUBANG: Rp3.294.485

KOTA DEPOK: Rp4.878.612

KOTA BOGOR: Rp4.813.988

KABUPATEN BOGOR: Rp4.579.541

KABUPATEN SUKABUMI: Rp3.384.491

Penulis: Redaksi Editor: Admin