Bekasi-Mitra Hukum Bhayangkara
PJ Bupati Kabupaten Bekasi Dani Ramdan dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak Hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Cikarang dengan nomor perkara: 76/pdt.6/2023/PN Cikarang yang di gelar hari Kamis 27-4-2023
Naufal Al Rasyid dari LBH Fraksi 98 bahwa Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan beserta tergugat lainnya tidak hadir dalam sidang pertama perkara dugaan melawan hukum, tentang promosi jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten Bekasi
Menghukum tergugat III Pj Bupati Bekasi untuk mencabut dan menyatakan SK Pj Bupati Bekasi Nomor KP.03.03/Kep.320-BKPSDM/2023 tanggal 13 Maret 2023 tentang pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintahan daerah. Dan berharap para tergugat harus koperatif mengikuti persidangan jangan banyak alasan untuk tidak menghadiri persidangan.
H Ata Suryadi SE SH (Ketua Umum LBH Intan Penegak Keadilan) diminta pendapat terkait Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan yang tidak hadir dalam sidang pertama mengatakan “Seorang pejabat Negara apapun itu apabila yang mengudang hukum dalam hal ini pengadilan baiknya sih harusnya, terlepas nanti punya kewenangan atau tidak punya kewenangan pengadilan negeri mengadili perkara tersebut, pejabat itu harus taat, patuh dan memberikan contoh yang baik dianya harus hadir”. jelas H Ata Suryadi.
Ditambahkan memang regulasi masih memberikan kelonggaran untuk pertama diundang boleh saja tidak hadir, dengan catatan mungkin bentrok dengan jadwal pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan atau sakit’ itu sah-sah saja, tapi harus dengan itikad yang baik. Boleh saja tidak menghadiri undangan pertama’, kedua dan yang ketiga wajib, tapi sebagai pejabat harus memberikan contoh yang baik diundang langsung hadir, ungkapnya.