YOGYAKARTA, ( JATENG),Senin ( 5 – 8 – 2024), Media Mitra Hukum Bhayangkara
Bermula saat adanya kredit macet di Bank Jateng Cabang Jogja, total kerugian sekitar Rp 14 miliar, menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.
“Kejaksaan Negeri juga telah melakukan eksekusi terhadap terdakwa inisial ( MAS), merupakan mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Jogja, beberapa waktu lalu.
“Sementara pihak Mahkamah Agung ( MA) juga sempat mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kota Jogja, terkait kasus korupsi Bank Jateng Cabang Jogja.
“Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Jogja, Lilik Andrianto menjelaskan, bahwa setelah melalui beberapa proses sidang di Pengadilan Tipikor Jogja, inisial MAS telah divonis bebas pada 8 April 2022 lalu.
Dalam salinan putusan Pengadilan No. 12 / Pid . Sus – TPK / 2021/ Yk, dinyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan itu, bukan tindak pidana dan terlepas dari tuntutan hukum, serta dibebaskan dari tahanan.
” Terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jogja tersebut, Jaksa pada Kejari Jogja, saat itu di hari yang sama langsung melaksanakan putusan, namun mengambil sikap untuk melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung ( MA).