BLORA, ( JATENG) – Mitra Hukum Bhayangkara
Diduga maraknya mafia solar bersubsidi di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, masih mendominasi.” Namun pihak Aparat Penegak Hukum ( APH), terkesan seperti tutup mata ada apa yaa???
“Seperti terjadi di Desa Sorogo, Kelurahan Ngelo, Kecamatan Cepu, karena ulah oknum penimbunan solar, diduga menjadi penyebab kebakaran pada Rabu Malam, sekira pukul 19.00 WIB.
Akibat dampak kebakaran tersebut, ada beberapa ikut terdampak, seperti usaha Bahan Bakar Minyak ( BBM) jenis solar bersubsidi, diduga milik saudara ( H), merambat warung kopi milik Wito, bengkel las milik Sholikin.”Kala itu api membesar sekira pukul 19.00 WIB, namun berhasil dipadamkan pukul 20.15 WIB.
“Kabid Damkar Satpol PP Kabut Blora, Hariyanto Purnomo membeberkan, peristiwa kebakaran itu terjadi sekira pukul 19.00 WIB.
Sedangkan yang terbakar tempat usaha untuk jual BBM solar dan sumber api berawal ketika saudara H sedang memindahkan solar dengan menggunakan mesin pompa.
“Dugaan sementara,, adanya percikan api dari pompa terlalu panas yang menyebabkan kebakaran, hingga akhirnya merembet ke rumah warga sekitar. ungkapnya.
Himawan Kabiro Media Mitra Hukum Bhayangkara berharap, pihak Kepolisian, khususnya Polres Blora agar segera mengambil tindakan tegas, menangkap mafia BBM solar bersubsidi, secara prosedur hukum.
“Mengingat itu Pasal 55 Undang – undang ( UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya. Sampai berita ini diterbitkan, Polsek Cepu melalui Kanit Reskrim hanya menyampaikan dengan singkat, jika saat ini masih tahap penyidikan. tutupnya.