mediamitrahukumbhayangkara.com
Subang- Senin 24 April 3023 Anggota Patroli Polsek Cibogo – Polres Subang mengimbau para masyarakat untuk tak menggunakan kendaraan (mobil) bak terbuka, apalagi digunakan untuk mengangkut penumpang naik digunakan mudik ataupun Liburan Lebaran.
Ini ditakutkan dapat membahayakan penumpang itu sendiri, karena seyogyanya bak tersebut ialah untuk mengangkut barang.
Imbauan ini diberikan sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, bahwasannya disebutkan tak diperkenankan kepada mobil angkutan barang seperti mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang manusia.
Berkenaan dengan idul Fitri 1444 H tahun ini, kami mengimbau kepada masyarakat Yang Melintas Wilayah Kec Cibogo yang merayakan idul fitri untuk tak membawa penumpang dengan menggunakan bak terbuka, karena ditakukan akan berpotensi menimbulkan kerawanan lalu lintas dan keselamatan dari penumpang itu sendiri.
Di Hubungi terpisah Kapolsek Cibogo AKP IKIN SODIKIN S.H atas perintah dan arahan Kapolres Subang AKBP Sumarni S.I,K,S.H, M.H, kembali menegaskan, kendaraan bak terbuka bukanlah untuk mengangkut penumpang, melainkan untuk barang.
“Apabila dilanggar ada tindakan tegas dari pihak kepolisian berupa tilang atau disuruh putar balik. Karena larangan penggunaan mobil bak terbuka dimaksudkan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan yang tentunya akan mengancam nyawa penumpang di atas mobil bak terbuka,” sambungnya.