Sragen – mediamitrahukumbhayangkara.com Kamar Narapidana Lapas Kelas IIA Sragen digeledah, Petugas temukan 23 barang terlarang.
Jumat(17/03/2023)
Petugas Lapas Kelas IIA Sragen bersama tim jajaran Kepolisian Polres Sragen, melakukan inspeksi mendadak(Sidak) penggeledahan blok hunian.
Razia dimulai pukul 20.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Sragen yang beranggotakan 15 orang Staf Lapas dan Anggota Rupam, turut hadir pula dalam kegiatan tersebut dan 20 orang anggota dari jajaran Polres Sragen.
Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Tunggul Bawono melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Dwi Ediyanto mengatakan penggeledahan yang dilakukan secara mendadak ini, secara sengaja dilakukan dalam rangka menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke- 59.
“Tim Penggeledahan Lapas Kelas IIA Sragen bersama Anggota Polres Sragen
melaksanakan Sidak penggeledahan blok hunian yaitu Blok C, Blok D dan Blok F. Menemukan 10 barang larangan,” ungkapnya.
Razia dilakukan dengan menggeledah setiap sisi kamar maupun badan narapidana. Dari tim menemukan beberapa benda atau barang larangan berupa. 3 Buah Silet, 4 Buah Paku, 3 Buah Kaca, 2 Lembar Amplas, 1 Buah Ketapel, 3 Buah Batu Baterai, 2 Buah Flashdisk, 2 Buah Alat Cukur Jenggot, 2 Buah Alat Potong Kuku, 1 Batang Potongan Kayu.
Tak hanya itu, tim gabungan dari jajaran Lapas Kelas IIA Sragen bersama dengan jajaran Polres Sragen, juga milakukan tes urine secara acak terhadap narapidana tersebut