BLORA – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora dalam acara Persetujuan Bersama antara Bupati Blora dan DPRD Kabupaten Blora terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Blora. Senin, (26/12/2022).
Ketua DPRD Kabupaten Blora H.M. Dasum, SE, M.MA., Senin Legi pukul 14.55 WIB membuka rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora dikuti 30 anggota dewan.
“Rapat paripurna memenuhi quorum, Bismilah… rapat secara resmi dibuka dan dibuka untuk umum,” ucap H.M. Dasum.
Persetujuan 5 Ranperda Kabupaten Blora perlu mendapatkan persetujuan dari Bupati, imbuhnya.
“Lima rancangan untuk dimintakan persetujuan Bupati, untuk segera dikirim ke Gubernur Jawa Tengah,” kata HM. Dasum.
Pada kesempatan itu, Bupati Blora H. Arief Rohman,SIP., M.Si., mengatakan bahwa
Ranperda ini dapat terwujud kerjasama antara Pemkab dengan DPRD Blora.
“Kami mengucapkan terimakasih yang setinggi tingginya atas kerjasama yang baik, sehingga disetujui 5 rancangan,” ucap Bupati H. Arief.
Lebih lanjut, Bupati Blora H. Arief menyampaikan bahwa salah satu Raperda yaitu tentang pondok pesantren, ada juga pendidikan formal yang dibantu selama ini dengan bersama-sama melakukan kegiatan rutinan.
“Sudah kita lakukan dan bisa dipantau semua dan ini bentuk perhatian kita kalau di pusat sudah ada undang-undang pesantren tuntunannya di daerah tentunya diturunkan dalam bentuk perda,” kata Bupati Blora.