Berita  

Persetujuan Bupati Blora Dengan 5 Ranperda Dalam Sidang Paripurna DPRD.

BLORA – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora dalam acara Persetujuan Bersama antara Bupati Blora dan DPRD Kabupaten Blora terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Blora. Senin, (26/12/2022).

Ketua DPRD Kabupaten Blora H.M. Dasum, SE, M.MA.,  Senin Legi pukul 14.55 WIB membuka rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora dikuti 30 anggota dewan.

“Rapat paripurna memenuhi quorum, Bismilah… rapat secara resmi dibuka dan dibuka untuk umum,” ucap H.M. Dasum.

Persetujuan 5 Ranperda Kabupaten Blora perlu mendapatkan persetujuan dari Bupati, imbuhnya.

“Lima rancangan untuk dimintakan persetujuan Bupati, untuk segera dikirim ke Gubernur Jawa Tengah,” kata HM. Dasum.

Baca Juga  Pak Bhabin Bersama Pak Babinsa Kecamatan Ciasem Bersilaturahmi Dengan Pemuda Pancasila Ajak Turut Serta Menjaga Kamtibmas

Pada kesempatan itu, Bupati Blora H. Arief Rohman,SIP., M.Si.,  mengatakan bahwa 

Ranperda ini dapat terwujud kerjasama antara Pemkab dengan DPRD Blora.

“Kami mengucapkan terimakasih yang setinggi tingginya atas kerjasama yang baik, sehingga disetujui 5 rancangan,” ucap Bupati H. Arief.

Lebih lanjut, Bupati Blora H.  Arief menyampaikan bahwa salah satu Raperda yaitu tentang pondok pesantren, ada juga pendidikan formal yang dibantu selama ini dengan bersama-sama melakukan kegiatan rutinan.

“Sudah kita lakukan dan bisa dipantau semua dan ini bentuk perhatian kita kalau di pusat sudah ada undang-undang pesantren tuntunannya di daerah tentunya diturunkan dalam bentuk perda,” kata Bupati Blora.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *