BLORA ( Jateng), Kamis ( 27 – 6 – 2024), Media Mitra Hukum Bhayangkara -Saham yang dimiliki Bank BPR Blora Artha milik Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Blora”, Diduga dalam kondisi tidak sehat, disebabkan faktor tingginya kredit macet hingga mencapai Rp 20 Miliar, terbilang nilainya sangat fantastis.
“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Blora dengan cepat membentuk Pansus, bahkan Rabu ( 26 – 6 – 2024), memanggil Direktur Utama Perumda BPR Bank Artha, Arief Syamsuhuda beserta jajarannya, Dewan Pengawas ( Dewas) Kabag Perekonomian, Asisten II Sekda Blora, dan stacholder lainnya.
“Sementara menurut Politisi Partai Golkar, sekaligus Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto membeberkan jika Hari ini Rabu ( 27 – 6 – 2024) kita mengundang Direktur Utama Perumda BPR Bank Blora Artha, Dewan Pengawas ( Dewas), Direktur Pemasaran, Kepala Bagian ( Kabag) Perekonomian, Asisten II serta jajarannya,Sekda Blora untuk mengklarifikasi adanya salah satu Direktur Umum di Bidang Pemasaran akan dilakukan pemecatan, tetapi setelah kita cek semua secara legalnya, itu baru wacana saja.
Tetapi kalau permasalahan kredit macet tersebut, memang mengalami kenaikan yang signifikan, dulu hanya mencapai 7 persen, namun sekarang mengalami kenaikan menjadi 15 persen di BPR Bank Blora Artha.
Oleh karena itu setelah dicek bersama – sama, kredit macet ternyata ada banyak dari luar Kabupaten Blora sekitar Rp 11 miliar, ada 17 orang peminjam, termasuk BWU.






