Blora – mediamitrahukumbhayangkara.com Rancangan Peraturan Daerah ( Perda) Kabupaten Blora, tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) Tahun 2022, dilaksanakan di Pendopo DPRD Blora, pada Hari Senin ( 5 – 6 – 2023).
Turut hadir juga tamu undangan dari Bupati Blora Arief Rohman, Blora, Forkopimda, semua fraksi di DPRD Blora, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Blora Dasum, dalam sambutannya menyampaikan dan menerangkan bahwa mendasari ketentuan yang berlaku pada Tanggal 24 – 5 – 2023 lalu, Pemerintah Kabupaten Blora telah mengirimkan buku Raperda yang dimaksudkan sebagaimana surat Bupati Blora Nomor : 045/2316/2023.
Rancangan Perda tersebut, disusun berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK) RI.terangnya.
Sementara itu menurut Bupati Blora Arief Rohman dalam sambutannya menjelaskan, setelah ditetapkannya Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) Kabupaten Blora Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Blora telah berhasil merealisasikan Pendapatan Daerah, sebesar Rp 2, 176.850.305.646 , atau sebesar 98,81 persen.
Selain itu, untuk belanja Daerah, sudah terealisasi sebesar Rp 2. 396.215.621.703 atau sebesar 93, 03 persen. Untuk defisit sebesar Rp 219, 365 , 316, O57 atau sebesar 58 , 86 persen, sedangkan Silpa Tahun 2022, sebesar Rp 145. 955.777.733,”tutupnya.