Sekilas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Paska bubarnya orde baru dan berubah kemasa orde reformasi telah memberikan kebebasan dan kesempatan pada berbagai kelompok masyarakat untuk berekpresi dalam bentuk Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan mengusung berbagai asas dan tujuan yang berbeda-beda.
Di Indonesia memperlihatkan bahwa perkembangan jumlah LSM sangat pesat, jumlahnya bisa mencapai ribuan, baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota.
Ditambah bahwa keberadaan LSM yang begitu banyak telah menunjukan tidak adanya lagi hegemoni ideologi yang dijalankan lewat berbagai peraturan perundang-undangan yang mendudukan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi setiap organisasi seperti pada masa Orde Baru yang menyebabkan aktifitas Ormas dan LSM berada dalam ruang yang terbatas.
Lahirnya Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) telah memberikan jaminan perlindungan dan pelaksanaan bagi setiap warga negara membentuk suatu organisasi, perkumpulan atau apapun namanya, merupakan suatu perwujudan dari Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan:
“Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan Partai Politik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakkan dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.