Media Hukum Bhayangkara,
Desa sukadarma kecamatan sukatani kabupaten Bekasi, dalam rangka menciptakan kapasitas Limas pemerintah Desa sukadarma Akan melakukan membinan ke pada anggata Satlinmas saat para Limas Dikumpulkan di desa sukadarma kecamatan sukatani kabupaten Bekasi, 4/7/2024
Sambutannya, kepala Desa sukadarma, pentingnya Tupoksi Limas, nanti pemerintah Desa akan Berkerja sama Dengan Babinsa Dan Bhabinkamtibmas, dalam pembinaan terhadap Limas terpilih agar fungsinya bisa berjalan dengan baik,
Syekh suja’i menambahkan,dengan hadirnya benar-benar membantu dalam setiap persoalan setiap persoalan yang berkaitan dengan persoalan kemanan dan tertibkan yang ada desa sukadarma, harapannya
terpisah Garis Besar Tupoksi Limas ada lima hal ini sudah diatur dalam dalam permendagri 84/2015/pasal 9,sebagai berikut,
1,pembantu Dalam penanggulangan Bencana, 2,Bantu keamanan dan ketertiban masyarakat, 3,Bantu dalam kegiatan sosial masyarakat, 4 . Membantu penanganan ketenteraman ketertiban dan keamana dalam penyelenggaraan pemilu
5,Membatu upaya pertahanan Negara,






